Tidak Terima Pertimbangan Majelis Hakim Terkait Teddy Minahasa, Hotman Paris : Majelis Telah Melanggar UU ITE

Tidak Terima Pertimbangan Majelis Hakim Terkait Teddy Minahasa, Hotman Paris : Majelis Telah Melanggar UU ITE

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea tidak terima dengan pertimbangan yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Salah satu pertimbangan yang menurutnya tidak adil, yaitu terkait Teddy Minahasa yang disebut telah menikmati hasil keuntungan dari tindakannya itu. 

Menurutnya hal itu tidak bisa dijadikan perimbangan Majelis Hakim karena hanya ada satu saksi yang memberikan pernyataan tersebut, yakni AKBP Dody Prawiranegara.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Teddy Minahasa Sebut Pertimbangan Majelis Hakim Replika Dari Jaksa

BACA JUGA:Divonis Seumur Hidup, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Teddy Minahasa

"Mengenai menikmati uang, mana ada, tidak ada saksi, yang ada saksi hanya si Doddy, tidak ada saksi yang mengatakan dia (Teddy) menerima uang sama sekali, CCTV juga mengatakan tidak," ujar Hotman Paris Hutapea kepada media. 

Begitu pula dengan terkait penukaran sabu dengan tawas, menurutnya tidak bisa dijadikan pertimbangan dalam vonis tersebut. Hal itu dikarena tidak adanya saksi yang mengatakan tentang penukaran. 

"Tiada saksi mengatakan penukaran sabu dengan tawas, enggak ada sama sekali saksi. Jadi, enggak dipertimbangkan, tidak ada saksi, jadi semua putusan hakim itu mengambang," jelasnya. 

Bahkan, Hotman Paris menilai bahwa Majelis Hakim telah melanggar Undang-Undang ITE dan telah melanggar hukum acara. 

BACA JUGA:Teddy Minahasa Terima Vonis Hari Ini, Hotman Paris: Dia Tidak Bersalah

BACA JUGA:Banyak Petinggi Larang Hotman Paris Tangani Kasus Wanita Tewas di Lift Bandara Kualanamu: Jangan Dibantuin

"Sangat mengambang dan yang paling parah adalah yang sama sekali mengenyampingkan pasal 5 dan 6 UU ITE yang mengatakan bahwa apabila ada bukti elektronik dan bukti elektronik seperti chat wa harus digital forensik secara utuh. Ini tidak dipertimbangkan," katanya. 

Sebagaimana diketahui, Terdakwa Teddy Minahasa telah dinyatakan bersalah karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika yang menyeret namanya.

BACA JUGA:Terdakwa Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: