Teddy Minahasa Terima Vonis Hari Ini, Hotman Paris: Dia Tidak Bersalah

Teddy Minahasa Terima Vonis Hari Ini, Hotman Paris: Dia Tidak Bersalah

Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Selasa 9 Mei akan membacakan vonis dari Teddy Minahasa atas tuntutan kasus narkoba jenis sabu. -tangkapan layar youtube-

JAKARTA, DISWAY.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Selasa 9 Mei akan membacakan vonis dari Teddy Minahasa atas tuntutan kasus narkoba jenis sabu.

Dalam kasus narkoba ini, Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan tuntutan mati terhadap Teddy Minahasa.

Menaggapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut mengungkapkan bahwa kliennya tidak bersalah. 

Menurut Hotman, pihak JPU tidak mampu membuktikan dakwaannya atas tuntutan yang di bacakan.

BACA JUGA:Tim Hoki Putra Indoor Indonesia Ukir Sejarah di SEA Games 2023 Setelah Kandaskan Malaysia, Prima Santoso: Minta Dilirik Pemerintah!

BACA JUGA:20 WNI Korban TPPO di Myanmar Jalani Pemeriksaan, Krishna Murti: Bisa Jadi Ada yang Pelaku

Hotman mengatakan jika dari 5 kilogram barang bukti sabu, JPU tidak dapat memberikan bukti keterkaitan Teddy terhadap transaksi penjualan yang terjadi.

Selain itu Hotman juga yakin bahwa dari tuntan JPU masih belum mampu untuk menjerat Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.

“Bagaimana bisa orang disalahkan kalau barang buktinya tidak ada?” terang Hotman.

Sedangkan Tedddy sendiri mengungkapkan bahwa dakwaan JPU sama saja dengan menuduh orang tanpa bukti yang kuat.

BACA JUGA:Indonesia Kembali Dulang Emas di SEA Games 2023 Kamboja, Tim Bola Voli Putra Indonesia Catat Hattrick

BACA JUGA:Mayat Mutilasi Dicor di Tembok Samping Ruko di Tembalang

“Kasus ini sama saja itu dengan menuduh seseorang pembunuh, tapi mayatnya tidak ditemukan. Bagaimana bisa disebut ada pembunuhan?” uangkapnya.

Dalam pembacaan dupliknya beberapa waktu lalu, Teddy menjelasakan bahwa dirinya adalah korban dari perang bintang, atau perselisihan dingin antara para Jenderal yang ada di tubuh Polri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads