Terdakwa Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Terdakwa Teddy Minahasa saat sidang vonis di PN Jakarta Barat-Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa Teddy Minahasa menjalani sidang vonis terkait kasus narkotika jenis sabu hari ini, Selasa, 9 Mei 2023.
Teddy Minahasa mendengarkan putusan vonis dari majelis hakim hari ini atas dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Sebelumnya, JPU sempat memberikan tuntutan hukuman mati terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat itu atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
BACA JUGA:Teddy Minahasa Klaim Jadi Korban Perang Bintang, Kompolnas: Hanya Pengalihan Isu
Dalam putusan persidangan, Ketua Majelis Hakin PN Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih menyatakan, terdakwa Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup berdasarkan bukti dan keterangan para saksi.
"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Diketahui, Teddy Minahasa telah terbukti menjual narkotika jenis sabu yang merupakan barang sitaannya.
Dia pun juga telah menikmati keuntungan, yaitu senilai Rp 300 juta dalam bentuk mata uang asing dari hasil penjualan narkotika sabu, dan juga memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba.
Dalam memberikan keterangan di persidangan, JPU mengatakan, Teddy juga berbelit-belit dan tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.
Oleh sebab itu, Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar JPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: