Tidak Terima Pertimbangan Majelis Hakim Terkait Teddy Minahasa, Hotman Paris : Majelis Telah Melanggar UU ITE

Tidak Terima Pertimbangan Majelis Hakim Terkait Teddy Minahasa, Hotman Paris : Majelis Telah Melanggar UU ITE

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea-Intan Afrida Rafni-

Atas tindakannya itu, mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. 

Vonis Teddy Minahasa dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih di Ruang Sidang PN Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Jon Sarma Saragih dalam putusannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: