Tanggapi Hotman Paris, PCO Tegaskan Istana Tak Ikut Campur Kasus Nadiem Makariem
Kepala Kantor komunikasi kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi menjawab pertanyaan wartawan--Anisha Aprilia
JAKARTA, DISWAY.ID – Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan pemerintah tidak akan ikut campur dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka.
"Kita serahkan saja kepada penegak hukum. Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” kata Hasan, Sabtu (6/9/2025).
Pernyataan itu disampaikan Hasan menanggapi desakan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menggelar perkara secara terbuka di Istana Negara.
BACA JUGA:Saat Google Indonesia Respons Kasus Nadiem Makarim dan Pengadaan Chromebook
BACA JUGA:Awalnya Ditolak Muhadjir, Nadiem dan Google Malah Sepakati Pengadaan TIK Produk Chromebook
Hotman Paris: Beri Saya 10 Menit di Depan Presiden
Hotman Paris optimistis kliennya tidak terlibat korupsi. Ia bahkan mengklaim hanya membutuhkan waktu 10 menit di depan Presiden Prabowo untuk membuktikan bahwa Nadiem tidak menerima aliran dana, tidak ada markup harga, dan tidak ada pihak yang diperkaya dari proyek tersebut.
“Saya akan buktikan, pertama Nadiem tidak menerima uang satu sen pun. Kedua, tidak ada markup dalam pengadaan laptop. Ketiga, tidak ada yang diperkaya. Semua harga berdasarkan e-catalog resmi,” tegas Hotman, Jumat (5/9/2025).
Ia menilai gelar perkara terbuka di Istana akan menunjukkan komitmen pemerintahan baru dalam memberantas korupsi secara transparan.
BACA JUGA:Duduk Perkara Nadiem Makarim Ditahan Setelah Terseret Kasus Chromebook Rp1,98 Triliun
Status Hukum Nadiem Makarim
Kejagung sebelumnya menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka bersama empat orang lainnya:
- Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD Kemendikbudristek
- Mulyatsyah, eks Direktur SMP
- Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek
- Ibrahim Arief, konsultan perorangan
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
