Kuasa Hukum Teddy Minahasa Sebut Pertimbangan Majelis Hakim Replika Dari Jaksa

Kuasa Hukum Teddy Minahasa Sebut Pertimbangan Majelis Hakim Replika Dari Jaksa

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyebutkan adanya keanehan dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. 

Dia mengatakan pertimbangan yang dimiliki oleh Majelis Hakim terhadap Teddy Minahasa dinilai sama. Bahkan Hotman Paris menganggap pertimbangan tersebut adalah hasil salinan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Pertimbangan hukum hakim 99 persen meng-copy paste tuntutan dan replika dari Jaksa," ujar Hotman Paris saat konferensi pers di depan Gedung PN Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

BACA JUGA:Divonis Seumur Hidup, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Teddy Minahasa

Hal tersebut pun bisa dibuktikan oleh pengacara kondang saat Majelis Hakim membacakan pertimbangan yang disebutkan pada 28 September, tepatnya saat Teddy Minahasa memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti. 

"Ada enggak tadi denger pertimbangan hakim perintah dari Teddy Minahasa tanggal 28 September agar musnahkan tidak dipertimbangkan sama sekali," kata Hotman Paris kepada media. 

"Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan," lanjutnya. 

Menurut Hotman Paris, hal seperti itu perlu menjadi pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam memberikan keputusan vonis terhadap kliennya itu.

"Sebagai contoh orang bisa aja merencanakan suatu tindak pidana tapi pada akhirnya pada saat mau dilaksanakan tiba-tiba dia berubah pikiran mengatakan tidak jadi," jelas Hotman Paris.

BACA JUGA:Terdakwa Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

"Itulah yang dikatakan oleh semua saksi ahli. Semua mengatakan kalau seseorang yang merencanakan suatu tindak pidana pada akhirnya dia mengatakan tidak jadi dan dia sudah mengatakan itu kepada orang yang harusnya bersama-sama melakukan itu lah namanya tidak ada meeting of mind," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Terdakwa Teddy Minahasa telah dinyatakan bersalah karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika yang menyeret namanya.

Atas tindakannya itu, mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. 

Vonis Teddy Minahasa dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih di Ruang Sidang PN Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads