Divonis Seumur Hidup, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Teddy Minahasa
Terdakwa Teddy Minahasa saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa peredaran gelap narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Vonis Teddy Minahasa dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih di Ruang Sidang PN Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Jon Sarma Saragih dalam putusannya.
BACA JUGA:Terdakwa Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," sambungnya.
Kemudian, dalam bacaan surat putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih mengatakan bahwa ada beberapa hal yang memberatkan Teddy Minahasa dalam vonisnya.
Adapun hal-hal yang memberatkan Teddy Minahasa, yaitu tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan.
Lalu, kata Majelis Hakim, Teddy Minahasa juga telah menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu yaitu senilai Rp 300 juta.
Selain itu, Teddy Minahasa juga tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum dengan baik, padahal jika melihat dari jabatannya, dia menduduki posisi sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Perbuatan Teddy Minahasa juga dianggap telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba.
BACA JUGA:Kuliah Jurusan Hukum Kian Banyak Peminat, Cek Pilihan Konsentrasinya
"Tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba," imbuhnya.
Di sisi lain, Majelis Hakim juga membeberkan hal-hal yang meringankan Teddy Minahasa dalam vonisnya, yaitu terdakwa belum pernah dihukum semasa hidupnya.
"Mengabdi di polri selama 30 tahun. Terdakwa banyak mendapat penghargaan," kata Ketua Majelis Hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: