Tarif Tol Becakayu Naik Segera, Berikut Rinciannya
Jalan Tol Bekasi Cawang Kampung Melayu atau Becakayu Seksi 2A. -BPJT-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengguna Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) perlu bersiap menghadapi kenaikan tarif dalam waktu segera.
Penyesuaian tarif ini disebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 685/KPTS/M/2025 yang ditetapkan pada 22 Juli 2025.
Informasi tersebut dilansir dari akun Instagram PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM), operator tol Becakayu, pada Senin, 4 Agustus 2025.
BACA JUGA:Saudagar Minyak Riza Chalid dan Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Dimasukkan Red Notice Interpol
Menurut informasinya, kenaikan tarif berkisar antara Rp500 hingga Rp1.000 untuk setiap golongan kendaraan, mulai dari Golongan I hingga V.
Berikut rincian tarif terbaru untuk Tol Becakayu berdasarkan zonasi:
- Zona 1 (Wiyoto Wiyono-Jatiwaringin):
Golongan I: Rp10.500 (tetap)
Golongan II dan III: Rp16.000 (naik Rp500)
Golongan IV dan V: Rp21.000 (naik Rp500)
- Zona 2 (Wiyoto Wiyono-Pondok Kelapa):
Golongan I: Rp16.500 (naik Rp500)
Golongan II dan III: Rp24.000 (naik Rp500)
Golongan IV dan V: Rp32.000 (naik Rp500)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
