Motif Pembunuhan Cucu Mpok Nori Terungkap, Pelaku WNA Iran Dijerat Pasal Berlapis
Motif pembunuhan cucu Mpok Nori berinisial DA disebut lantaran korban menolak merujuk kembali hubungan rumah tangga bersama WNA Iran itu. Pelaku berinisial F justru tidak terima kemudian melakukan aksi kejinya di sebuah kontrakan di kawasan Cipayung, Jaka-Ist-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Cucu Mpok Nori berinisial DS merenggang nyawa di tangan mantan suami sirinya, F, yang notabene warga negara asing (WNA) asal Iran. Belakangan diketahui motif pembunuhan karena pelaku ditolak merujuk.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Alfian Nurrizal menyampaikan bahwa kasus pembunuhan cucu mpok Nori itu masih dalam tahap penyelidikan mendalam.
Bukan hanya soal motif, status DA yang disebut-sebut sebagai cucu dari seniman Betawi itu perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut. "Perlu pendalaman lagi," ucap Alfian.
Adapun insiden pembunuhan ini terjadi kontrakan korban yang terletak di Jalan Daman I, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Lebih lanjut, Alfian menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku terjadi sekitar dua hari lalu, atau tepatnya pada 19 Maret 2026.
Namun, polisi baru mengetahui adanya tragedi pembunuhan ketika menerima laporan dari pihak keluarga pada 21, Maret 2026.
"Pembunuhan dilakukan sekitar Kamis malam dan diketahui pada Sabtu pagi," kata Alfian.
Motif Pembunuhan Cucu Mpok Nori
Selain itu, motif di balik pembunuhan cucu Mpok Nori lantaran korban menolak melanjutkan hubungan rumah tangganya dengan WNA Iran itu. Namun pelaku tidak terima.
"Korban ingin pisah hubungannya dengan tersangka, namun tersangka tidak mau," ungkap Alfian.
Alfian menambahkan, pelaku sendiri merupakan bukan Warga Negara Indonesia (WNI), melainkan berasal dari Asing tepatnya Iran.
Dengan kejadian tersebut, pelaku diancam dengan dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun, atau 20 tahun.
Selain itu, pelaku juga akan dijatuhi hukuman penjara paling lama 8 tahun karena mengatur penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat atau kematian. "Pasal 458 subsider pasal 468 KUHP," pungkas Alfian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: