Polri Dorong Revisi UU Narkotika Usai Temukan Tren Etomidate dalam Pods dan Ketamine
Menurutnya, tren itu penggunaan senyawa berbahaya berupa Ketamine dengan cara dihirup melalui hidung dan Etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods. -Disway/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan tren baru penyalahgunaan narkoba yang cukup mengkhawatirkan.
Menurutnya, tren itu penggunaan senyawa berbahaya berupa Ketamine dengan cara dihirup melalui hidung dan Etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods.
BACA JUGA:4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag
"Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana," kata Listyo dalam pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Oktober 2025.
Oleh karena itu, Listyo menegaskan, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, saat ini sedang bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI.
Hal itu, kata Listyo, dilakukan untuk mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya Ketamine dan Etomidate.
BACA JUGA:Waduh! Kak Seto Kena Stroke Ringan: Sempat Alami Pusing dan Linglung
BACA JUGA:Prabowo Bantah Anggapan Dirinya Otoriter: Saya Baca Kritik, Saya Catat
"Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika," tegas dia.
Dengan adanya terobosan hukum itu, Listyo menjelaskan, pengguna senyawa berbahaya dapat dilakukan penegakan hukum atau pidana.
"Diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana," tutup Sigit.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: