Divonis Seumur Hidup, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Teddy Minahasa
Terdakwa Teddy Minahasa saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Intan Afrida Rafni-
Sebagaimana diketahui, terdakwa Teddy Minahasa terbukti bersalah lantaran turut serta melakukan pelanggaran, yaitu menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram
Adapun dalam tindakannya itu, dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: