Divonis Seumur Hidup, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Teddy Minahasa

Divonis Seumur Hidup, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Teddy Minahasa

Terdakwa Teddy Minahasa saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Intan Afrida Rafni-

Sebagaimana diketahui, terdakwa Teddy Minahasa terbukti bersalah lantaran turut serta melakukan pelanggaran, yaitu menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram

Adapun dalam tindakannya itu, dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads