JAKARTA, DISWAY.ID - Toyota Fortuner adalah salah satu kendaraan SUV yang populer di Indonesia. Sebagai kendaraan bermotor yang digunakan di jalan raya, pemilik mobil Fortuner wajib membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.
Lantas berapa biaya pajak Mobil Fortuner?
Pajak Fortuner paling tinggi adalah Rp. 13.289.166 dan paling rendah adalah Rp. 2.730.000.
Untuk cek pajak fortuner sesuai dengan daerah Anda, silahkan gunakan e-Samsat atau website Bapenda.
BACA JUGA:Cara Transfer Uang di ATM BRI, Mudah dan Aman
Sedangkan untuk cek pajak Fortuner seluruh Indonesia, Anda bisa gunakan Aplikasi Cek Pajak Kendaraan.
Aplikasi tersebut bisa Anda install di ponsel Anda. Aplikasi tersebut telah terhubung dengan e-Samsat, sehingga rincian data pajak kendaraan yang ditampilkan cukup akurat.
Berikut daftar lengkap pajak Fortuner berdasarkan tipe
1. Pajak Fortuner tipe VRZ.
FORTUNER VRZ 2.4 4X2 AT 2015 Rp 6.489.000
FORTUNER VRZ 2.4 4X4 AT 2015 Rp 7.539.000
FORTUNER VRZ 2.4 4X2 AT 2016 Rp 6.909.000
FORTUNER VRZ 2.4 4X4 AT 2016 Rp 8.022.000
FORTUNER VRZ 2.4 4X2 AT 2017 Rp 7.980.000
FORTUNER VRZ 2.4 4X4 AT 2017 Rp 10.164.000