Sama halnya dengan beberapa daerah lain seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kalteng, tarif denda PKB juga sama yaitu sebesar 2% setiap bulannya.
Sehingga, denda pokok PKB dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:
2% x PKB x Jumlah Bulan Keterlambatan
Selain dikenakan denda pokok pajak, mobil Fortuner Anda juga dikenakan denda SWDKLLJ. Denda SWDKLLJ didasarkan pada jumlah hari keterlambatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, tarif denda SWDKLLJ adalah sebagai berikut:
- Telat 1 – 90 hari 25% dari SWDKLLJ mobil
- Telat 91 – 180 hari 50% dari SWDKLLJ mobil
- Telat 181 – 270 hari 75% dari SWDKLLJ mobil
- Telat lebih dari 270 hari 100% dari SWDKLLJ mobil