Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kripto Timothy Ronald, Ini Alasannya

Selasa 27-10-2026,06:20 WIB
Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kripto Timothy Ronald, Ini Alasannya

Kasus dugaan penipuan investasi kripto yang sempat menyeret nama influencer dan pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald.--istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus dugaan penipuan investasi kripto yang sempat menyeret nama influencer dan pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald.

Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan yang diajukan pelapor berinisial Y setelah hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan.

Keputusan tersebut menjadi perkembangan penting bagi Timothy Ronald dan rekannya, Kalimasada, yang selama berbulan-bulan menjadi sorotan publik akibat dugaan penipuan investasi kripto.

Setelah melalui proses penyelidikan, kepolisian menyatakan bahwa laporan tersebut tidak menunjukkan adanya peristiwa pidana.

Dengan demikian, dugaan penipuan yang sebelumnya ramai dikaitkan dengan keduanya tidak terbukti dalam penyelidikan atas laporan Y.

BACA JUGA:Sekolah Kelima Dibangun di Sumba Timur, Timothy Ronald Ungkap Misi Besarnya

Tak Ada Peristiwa Pidana

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penyelidikan telah dihentikan sejak 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.

“Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan,” ujar Budi kepada wartawan, Senin 26 Oktober 2026. 

Pernyataan resmi kepolisian tersebut sekaligus memberikan kejelasan atas laporan yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.

BACA JUGA:Korban Dugaan Penipuan Timothy Ronald Lainnya Ikut Lapor ke PMJ, Ngaku Rugi Rp1 Miliar

Laporan dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu diajukan pada 9 Januari 2026 oleh pelapor berinisial Y, yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar setelah berinvestasi dalam aset kripto.

Laporan tersebut sempat memicu perbincangan luas di media sosial dan menyeret reputasi Timothy Ronald serta Akademi Crypto.

Namun, setelah perkara ditelaah melalui mekanisme penyelidikan dan gelar perkara, kepolisian menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana dilaporkan.

Kini, penghentian penyelidikan menjadi fakta penting yang perlu diperhatikan publik dalam menilai tuduhan tersebut. Sejak laporan mencuat pada Januari 2026, berbagai pemberitaan dan perbincangan media sosial telah menghubungkan namanya dengan tuduhan penipuan investasi kripto.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: