FORTUNER SRZ 2.7 4X2 AT 2022 Rp 9.408.000
FORTUNER SRZ 2.7 4X2 AT 2023 Rp 9.639.000
8. Pajak Fortuner Lama
FORTUNER 2.5 MT 2004 Rp 2.730.000
FORTUNER 2.5 MT 2005 Rp 2.856.000
FORTUNER 3.0 MT 2005 Rp 4.893.000
FORTUNER 2.7 4WD 2006 Rp 3.759.000
FORTUNER 2.7 AT 2006 Rp 3.444.000
FORTUNER 2.5 DIESEL2007 Rp 2.982.000
FORTUNER 4.0 AT 2007 Rp 5.460.000
Catatan:
Pajak mobil fortuner Anda bisa saja berbeda dengan tabel di atas. Hal ini terjadi karena dipengaruhi oleh persentase pajak kendaraan di tiap daerah, pengenaan progresif kendaraaan, dan denda pajak.
Denda Pajak Toyota Fortuner
Bagi pemilik mobil Fortuner yang terlambat membayar pajak akan dikenakan sanksi berupa denda pajak. Denda pajak tersebut berupa Denda PKB dan Denda SWDKLLJ.
Untuk besarnya denda PKB dan SWDKLLJ Fortuner bisa Anda lihat di lembar TBPKP pada STNK. Namun Anda perlu mengetahui dasar pengenaan denda pajak dan SWDKLLJ tersebut.
Denda PKB telah diatur dalam peraturan masing – masing daerah. Misalnya daerah Jakarta, tarif denda pajaknya dikenakan 2% setiap bulannya. Hal tersebut telah diatur dalam Perda Jakarta Nomor 6 Tahun 2010.