Masih dengan Bobby, yang sudah dibayarkan pada pemborong sebesar Rp 21 miliar, jadi hari ini Selasa 9 Mei uang Rp 21 miliar itu harus dikembalikan.
BACA JUGA:Viral! Aksi Kadinkes Lampung Tutupi Wajah Pakai Majalah di KPK, Kepergok Sempat Mengintip
BACA JUGA:PLN Batubara Niaga Pasok Batubara ke PT Cahaya Fajar Kaltim dan PT Indonesia Energi Dinamika
Total loss tersebyt dinyatakan mulai dari materil, speknya, jaraj antara lampu, pokoknya hampir menyeluruh proyek ini tidak sesuai dengan spek yang ditentukan sebelumnya.
Sedangkan yang akan membongkar ‘lampu pocong’ ini tentunya pihak pemilik sendiri karena proyek ini belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Medan.