JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa kasus peredaran narkoba, AKBP Dody Prawiranegara divonis Hakim penjara 17 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 10 Mei 2023.
Dalam putusan vonisnya Majelis hakim meyakini bahwa Dody terbukti terlibat dalam peredaran sabu seperti yang ada dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu, AKBP Dody juga didenda sebesar Rp 2 miliar atas keterlibatan dirinya dalam jaringan narkoba Teddy Minahasa.
BACA JUGA:Terus Tingkatkan Inovasi di Usia ke 175 Prudential, Prutect Care Untuk Biker Dengan Harga Ekonomis
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan vonis terhadap Dody di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 10 Mei 2023.
Hakim mengatakan jika Dody tidak bisa bayar denda, maka diganti dengan hukuman kurungan penjara 6 bulan.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana penjara selama enam bulan," ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya yang beragendakan dakwaan JPU, AKBP Dody dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan ikit berperan dengan menjual narkotika jenis sabu hasil pengungkap dengan berat 5 kilogram.
BACA JUGA:Lengkap! Rekrutmen BUMN 2023 Dibuka 11 Mei 2023: Cek Syarat, Link hingga Ketentuan Pendaftarannya
Dalam tuntutan JPU Dody dituntut hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba.
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.
Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.
BACA JUGA:Keluarga Korban Hadiri Gelar Perkara Kecelakaan Anak Pejabat Polda NTB
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.