Dianggap Mengkhianati Hukum Negara, Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara

Rabu 10-05-2023,15:27 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

Hakim pun membacakan vonis terhadap Dody, yakni hukuman 17 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar," tukasnya.

Majelis Hakim juga menilai Dody memenuhi semua unsur pada Pasal yang didakwakan dengan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis hakim ini tidak sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Dody Prawiranegara divonis penjara 20 tahun.

Kategori :