Tok! Ini Kriteria Mobil dan Motor yang Boleh Konsumsi Pertalite, Cek Juga Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina Hingga Shell Hari Ini

Kamis 11-05-2023,09:36 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Oleh karena itu, pemerintah melalui platformnya; Pertamina, akan menekan distribusi Pertalite dengan tujuan tepat sasaran.

Pembatasan jatah konsumsi Pertalite akan mengacu pada revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Pada Perpres 191 tersebut, pemerintah akan merevisi Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dari revisi Perpres 191, nantinya akan diatur kriteria kendaraan yang berhak diisi oleh BBM jenis Pertalite subsidi.

BACA JUGA:Keponakan Wamenkumham Diperiksa Sebagai Tersangka, Modusnya Diungkap Kepolisian

Melansir dari berbagai sumber, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, kriteria kendaraan akan diatur sedemikian rupa.

Pada tipe dan kapasitas kendaraan tertentu diakan dibatasi jumlah konsumsi Pertalite per harinya.

Dengan begitu, pada kendaraan tertentu ada yang boleh mengisi Pertalite dan ada yang akan dilarang secara tegas.

"Perpres ini betul-betul ada kriteria, CC sekian, jenis (tipe mobil) sekian," kata Arifin.

BACA JUGA:Tamat! KKB Papua Menyerah, Puluhan Anggota hingga Senjata Api Diamankan TNI, Kombes Faizal: Semua Akan Diproses Hukum!

Di sisi lain pihak BPH Migas telah memberi clue seperti apa saja kriteria mobil yang berhak dan yang dilarang mengisi Pertalite.

Yakni Pertalite hanya boleh dikonsumsi oleh tipe mobil berkapasitas mesin 1.400 cc ke bawah.

Tak hanya mobil, konsumsi Pertalite juga akan dibatasi untuk kendaraan roda dua alias sepeda motor.

Semua tipe sepeda motor yang memiliki kapasitas mesin di bawah 150 cc akan berhak mendapat jatah Pertalite.

BACA JUGA:Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja, Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hingga Bekasi Hari Ini 11 Mei 2023

Syarat-syarat Daftar QR Code MyPertamina untuk Pertalite

Kategori :