Dianggap Lalai, Sopir dan Kernet Bus Terjun di Guci Ditetapkan Tersangka

Kamis 11-05-2023,12:53 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Diungkapkannya, keduanya ditetapkan tersangka lantaran dinilai lalai sehingga menyebabkan bus terjun ke sungai.

"Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," terangnya.

Kategori :