Diungkapkannya, keduanya ditetapkan tersangka lantaran dinilai lalai sehingga menyebabkan bus terjun ke sungai.
"Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," terangnya.
Diungkapkannya, keduanya ditetapkan tersangka lantaran dinilai lalai sehingga menyebabkan bus terjun ke sungai.
"Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," terangnya.