Polisi Jelaskan Dugaan Penipuan Kerja Like dan Subscribe

Kamis 11-05-2023,16:53 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi jelaskan dugaan kasus penipuan kerjaan paruh waktu yang ditawarkan dalam media sosial.

Korban berinisial SG itu menyebut mengalami kerugian Rp 21 juta usai tertarik ketika ditawarkan pekerjaan yang hanya memberi like dan subscribe media sosial (medsos).

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Elni Fitri mengatakan awalnya kasus tersebut terjadi pada Selasa (2/5) sekitar pukul 12.55 WIB. 

BACA JUGA:Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penipuan Modus Kerja Paruh Waktu dari Aplikasi

Disebutkannya, korban tertarik dengan tawaran pekerjaan kemudian menjalankan beberapa tugas yang diberikan sang penipu.

"Jika sudah menyelesaikan tiga tugas akan diberikan komisi sebesar Rp 15 ribu. Setelah korban setuju, korban diundang ke dalam grup Telegram dan di dalam Telegram korban melakukan tugasnya sebanyak lima kali," katanya kepada awak media, Selasa 9 Mei 2023.

Kemudian usai korban menyelesaikannya, dirinya disuruh deposit atau memberikan uang Rp 500 ribu dengan janji keuntungan sebesar 20 persen. 

BACA JUGA:Dapat WA Tawaran Kerja Paruh Waktu, Wanita di Depok Tertipu Rp 21 Juta, Begini Kronologinya

"Tiba di tugas yang kesembilan, korban harus deposit terlebih dahulu jika ingin melanjutkan tugasnya dan korban memilih deposit sebesar Rp 2.558.000 ke dalam aplikasi tersebut," ucapnya.

"Setelah deposit korban dimasukan kembali ke dalam grup Telegram yang hanya berisi lima orang berikut admin dan peraturan di dalam grup," sambungnya.

Diterangkannya, peleku menyebut jika korban tidak melanjutkan tugasnya maka komisi yang dijanjikan tidak bisa dicairkannya. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Minta Kapolri Tindaklanjuti Kasus Penipuan Arloji Richard Mille

Ketika SG telah melaksanakan tugasnya, keuntungan yang diterimanya pun tidak kunjung diterima.

"Terlapor menjanjikan bahwa komisi baru bisa dicairkan ketika korban kembali mengerjakan tugas berikutnya, korban diminta untuk deposit sebesar Rp 3.700.000 jika ingin melanjutkan tugasnya. Setelah korban kembali deposit dan mengerjakan tugas ternyata komisi yang dijanjikan juga belum bisa dicairkan, terlapor masih beralasan akan bisa dicairkan ketika korban melakukan tugas berikutnya," terangnya.

"Setelah itu korban sadar bahwa korban sudah menjadi korban penipuan dan pada tanggal 3 Mei 2023 korban mendatangi Polres Metro Depok untuk membuat laporan polisi." tandasnya.

Kategori :