Bos Perusahaan yang Terapkan Staycation Syarat Perpanjang Kontrak Diperiksa Polisi

Kamis 11-05-2023,17:12 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Bos perusahaan tempat karyawati bekerja dalam kasus syarat staycation untuk perpanjang kontrak kerja diperiksa polisi.

Kepala Seksi Humas Polres Bekasi Kabupaten, AKP Hotma Sitompul mengatakan bos AD datang ke Polres Bekasi Kabupaten.

Bos tersebut datang pada Selasa 9 Mei 2023 kemarin dan telah diperiksa polisi.

BACA JUGA:Terbongkar! Sosok 'Bos Mesum' Ajak Karyawati Staycation di Cikarang, Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Polisi Bakal Periksa Hari Ini

"Benar, terlapor sudah diperiksa," katanya kepada awak media.

Diungkapkannya, selanjutnya pihaknya berencana meminta keterangan saksi ahli. Meski begitu, Hotma belum merinci kapan pemeriksaan saksi ahli berlangsung.

"Kemudian kita akan melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan ahli yaitu ahli hukum pidana dan ahli bahasa," ungkapnya.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi akan mengundang 2 saksi ahli dalam kasus dugaan ajakan staycation atau menginap di hotel bagi karyawati agar kontrak kerja diperpanjang. 

Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut setelah polisi mendapat keterangan dari pelapor, saksi dan terlapor.

BACA JUGA:Investigasi Bus PO Duta Wisata asal Tangsel Terjun di Guci Tegal Terungkap, KNKT Bongkar Rumor Bocah Mainkan Rem Tangan dan Temukan Fakta Terbaru Ini

Dua saksi yang akan dihadirkan untuk dimintai keterangannya yakni ahli hukum pidana dan ahli bahasa untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pelecehan seksual secara non-fisik seperti yang dilaporkan oleh AD (24), korban dugaan kasus tersebut.

"Untuk tindak lanjut setelah pemeriksaan hari ini, baik terhadap pelapor, saksi dan terlapor, kita akan melakukan pengambilan keterangan dari ahli hukum pidana dan ahli bahasa,” kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul, Selasa 9 Mei 2023. 

Kategori :