Terbongkar! Sosok 'Bos Mesum' Ajak Karyawati Staycation di Cikarang, Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Polisi Bakal Periksa Hari Ini
AD Membongkar sosok atasan yang mengajak karyawati staycation perpanjangan kontrak di Cikarang-ilustrasi-Berbagai sumber
JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus ajakan karyawati staycation untuk perpanjang kontrak kerja di pabrik cikarang perlahan mulai terkuak latar belakang pelaku.
Identitas bos 'mesum' yang mengajak staycation karyawati mulai diketahui usai dibongkar oleh sosok wanita berinisial AD (24) yang merupakan pekerja di perusahaan kecantikan di Cikarang.
Berdasarkan pengakuannya, AD sudah enam bulan bekerja di perusahaan kecantikan tersebut.
Semenjak itu pula, AD mengaku merasa didekati bos mesum tersebut. Selama bekerja di sana, kontrak kerja AD diperpanjang tiap 3 bulan.
BACA JUGA:Polisi Akan Panggil Ahli Pidana dan Ahli Bahasa untuk Kasus Manajer Ajak Karyawati Staycation
Ketika masa perpanjangan kontrak kerja yang pertama, AD sudah mulai diajak jalan oleh bos mesum itu. Namun AD kerap menolak dengan cara mengulur waktu.
Selama itu, AD mengaku kerap berkomunikasi dengan bos mesum itu lewat handhone. Hal itu terbukti dari capture chat WhatsApp yang dijadikan barang bukti oleh AD.
"Gak pernah diangkat (teleponnya)," ujar AD.
BACA JUGA:Usut Tuntas Kasus Staycation di Cikarang, Ida Fauziah: Berani Lapor, Kami Lindungi!
Memasuki akhir masa kontrak kerja yang kedua pada 13 Mei 2023, bos mesum itu disebutnta mulai merayu AD lagi hingga jalan berdua bahkan sampai mengirim foto hotel.
Karena geram merasa direndahkan juga tertekan bekerja dengan atasan seperti itu, AD pun akhirnya memberanikan diri untuk melapor.
AD akhirnya melaporkan bos mesum itu ke Polres Metro Bekasi. Atasannya itu diketahui menjabat sebagai manager outsourcing.
"Seorang manajer yang jabatannya sudah level tinggi di situ, paling tinggi di perusahaan," ungkap AD.
BACA JUGA:Staycation Syarat Perpanjang Kontrak Bukan Cuma di Cikarang, Said Iqbal Kutuk Seksual Harassement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: