Terbongkar! Sosok 'Bos Mesum' Ajak Karyawati Staycation di Cikarang, Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Polisi Bakal Periksa Hari Ini

Terbongkar! Sosok 'Bos Mesum' Ajak Karyawati Staycation di Cikarang, Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Polisi Bakal Periksa Hari Ini

AD Membongkar sosok atasan yang mengajak karyawati staycation perpanjangan kontrak di Cikarang-ilustrasi-Berbagai sumber

Atas laporan AD, Polres Metro Bekasi sudah menjadwalkan pemeriksaan B pada hari ini, Kamis 11 Mei 2023.

"Nanti pelapor dan terlapor akan memberikan keterangan," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

Twedi menegaskan, bahwa penyidik akan menggali keterangan siapa saja pihak yang mengetahui kasus staycation syarat perpanjang kontrak.

Jika AD dan B menyebut nama, penyidik akan meminta keterangan orang-orang tersebut.

"Kalau memang ada data-data pendukung, memang itu sudah dari awal kami minta, setelah memberikan laporan tentunya sudah harus di dukung dengan bukti-buktinya," papar Twedi.

Sementara itu AD sudah datang di Mapolrestro Bekasi. Ia didampingi kuasa hukumnya, Slamet.

"Kliennya ditanya penyidik soal proses rekrutment dan belum masuk dalam pokok perkara," tutupnya.

BACA JUGA:Said Iqbal: Biang Kasus Staycation Perpanjang Kontrak Adalah Aturan Outsourcing, Habisi Mereka!

Usut Tuntas Kasus Staycation Karyawati di Cikarang

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memerintahkan kepada bawahannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang buruh wanita yang bekerja di salah satu pabrik di Cikarang, Kebupaten Bekasi.

"Kami masih mendalami kasus ini dan memastikan perlindungan ketenagakerjaan bagi korban, serta mendorong korban untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib termasuk kepada Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ida dalam keterangannya.

Ida memastikan bahwa kasus pelecehan seksual ini sedang diperiksa oleh Polres Metro Bekasi. Menurutnya, kepolisian akan menangani dalam aspek pidana.

"Sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami pada aspek ketenagakerjaan seperti syarat kerja, hubungan kerja, upah, dan sebagainya," ujarnya.

BACA JUGA:Kecaman Partai Buruh Soal Staycation jadi Syarat Perpanjangan Kontrak, Said Iqbal: Kalau Benar, Kita Geruduk

Selain itu, Ida juga meminta agar semua pihak mengutamakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual sebagai bagian dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama agar kejadian serupa tidak terulang kembali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: