31 Personel Jajaran PMJ di PTDH, Dari Pelaku Dugaan Penyalahgunaan Narkoba hingga Perselingkuhan

31 Personel Jajaran PMJ di PTDH, Dari Pelaku Dugaan Penyalahgunaan Narkoba hingga Perselingkuhan

Sebanyak 31 personel di wilayah hukum Polda Metro Jaya diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Desember 2024.-pmj-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak 31 personel di wilayah hukum Polda Metro Jaya diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Desember 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan 31 personel itu lima diantaranya anggota PMJ

"Jumlah anggota yang di PTDH di desember 2024 sebanyak 31 orang anggota, 5 orang anggota satker Mapolda (Metro Jaya, red)," katanya kepada Disway.id, Jumat 3 Januari 2025.

BACA JUGA:Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Jadi Salah Satu Bandara Tersibuk saat Libur Nataru 2024/2025

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan

Diungkapkannya, 26 personel lainnya merupakan anggota dari Polres di jajaran Polda Metro Jaya.

"26 anggota satker jajaran Polres PMJ dan diupacarakan di masing-masing Polres untuk efek jera anggota di Polres," ungkapnya.

"Adapun pelaku yang ikut upacara di Polda sebanyak 5 orang," lanjutnya.

BACA JUGA:Sergio Conceicao Demam Jelang debut AC Milan di Supercopa Italiana 2024, Lawan Sang Anak Francisco di Juventus

BACA JUGA:40 Link Twibbon Hari Amal Bhakti Kemenag 2025 Lengkap Ucapannya, Rayakan Toleransi Antar Umat Beragama dengan Desain Menarik!

Dituturkannya, sebanyak delapan personel di PTDH karena dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Rincian pelanggaran 31 orang meliputi penyalahgunaan narkoba delapan orang," tuturnya.

Sebanyak 15 orang desersi dan dugaan penipuan satu orang.

BACA JUGA:Pemprov DKI Berhentikan 2 Pejabat Dinas Kebudayaan Usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads