Aipda R Ditetapkan Tersangka Setelah Dijatuhi PTDH Atas Penembakan Siswa Semarang

Aipda R Ditetapkan Tersangka Setelah Dijatuhi PTDH Atas Penembakan Siswa Semarang

Selain diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), kini Aipda R telah ditetapkan tersangka dalam hukum pidananya.-Foto/Tangkapan Layar-

JAKARTA, DISWAY.ID - Selain diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), kini Aipda R telah ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan siswa Semarang.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan Aipda R ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Saya informasikan bahwa hari ini sudan dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum dan yang bersangkutan sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka," katanya kepada awak media, Selasa 10 Desember 2024.

BACA JUGA:Langsung! Ada Kereta Tanpa Transit Jakarta - Semarang

BACA JUGA:LRT Jabodebek Khusus Wanita Segera Diluncurkan, KAI Ungkap Tanggal Uji Coba

"Hari ini putusannya PTDH nanti pada saat proses penyidikan di Direktorat Krimum karena itu kasus pidana nanti akan bisa akan kita buka untuk kita liat bersama-sama," imbuhnya.

Sebelumnya, sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) diberikan pada Aipda R yang diduga membunuh siswa di Semarang, Jawa Tengah.

Artanto menuturkan Aipda R di dalam persidangan etik itu terbukti menembak sekelompok anak yang tengah melintas.

BACA JUGA:Jelang Nataru, BBPOM Jakarta dan Dinas PPKUKM Sidak Produk Pangan di Ritel

BACA JUGA:Lirik Lagu Mariah Carey All I Want for Christmas is You dan Terjemahannya, Sambut Natal 2024 dengan Orang Terkasih!

"Yang bersangkutan ini yaitu melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor," tuturnya.

"Kemudian saat ini yang bersangkutan sudah mendapat putusan dari sidang tersebut," lanjutnya.

Usai diputus dipecat dari Polri, Aipda R kembali ditahan akibat aksinya yang diduga melanggar hukum pidana.

"Masih tetap dilakukan penahanan," paparnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads