Aipda R Ditetapkan Tersangka Setelah Dijatuhi PTDH Atas Penembakan Siswa Semarang
Selain diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), kini Aipda R telah ditetapkan tersangka dalam hukum pidananya.-Foto/Tangkapan Layar-
BACA JUGA:Tim SR KAI Service Dulang Penghargaan di Ajang TKMPN 2024
BACA JUGA:Penetapan Neraca Komoditas 2025, Menjamin Ketersediaan Pasokan dan Kebutuhan Bahan Baku Industri
Diketahui, Kabareskrim sampaikan perkembangan kasus penembakan siswa di Semarang yang diduga dilakukan oknum polisi.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan kasus itu akan ditangani secara hukum yang berlaku.
"Kita lakukan asistensi untuk proses secara tegak lurus, secara akurat dengan ketentuan hukum yang berlaku," bebernya.
Dituturkannya, kasus itu akan ditangani secara transparan dan profesional.
BACA JUGA:Agung Laksono Angkat Bicara Kisruh Ketum PMI: Tak Ingin Berimbas ke Bantuan Kemanusiaan
"Prinsipnya dilakukan secara profesional, secara scientific investigation dan berikan transparansi kepada masyarakat," tuturnya.
Dalam kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.
"Jadi nanti dalam perkembangan kita kan juga perlu periksa ini, periksa ini. Sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan alur yang dijalankan, sesuai fakta yang didapatkan, baru nanti kita periksa," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: