Usut Tuntas Kasus Staycation di Cikarang, Ida Fauziah: Berani Lapor, Kami Lindungi!

Usut Tuntas Kasus Staycation di Cikarang, Ida Fauziah: Berani Lapor, Kami Lindungi!

Menaker Ida Fauziah--

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memerintahkan kepada bawahannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang buruh wanita yang bekerja di salah satu pabrik di Cikarang, Kebupaten Bekasi.

Sebelumnya, viral di media sosial terkait dugaan kasus pelecehan seksual di sebuah perusahaan di Kawasan Industri Bekasi, Jawa Barat.

"Kami masih mendalami kasus ini dan memastikan perlindungan ketenagakerjaan bagi korban, serta mendorong korban untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib termasuk kepada Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ida dalam keterangannya, Rabu 10 Mei 2023.

BACA JUGA:Staycation Syarat Perpanjang Kontrak Bukan Cuma di Cikarang, Said Iqbal Kutuk Seksual Harassement

BACA JUGA:Polisi Akan Panggil Manajer Perusahaan yang Ajak Karyawati 'Staycation' Agar Kontrak Kerjanya Diperpanjang

Ida memastikan bahwa kasus pelecehan seksual ini sedang diperiksa oleh Polres Metro Bekasi. Menurutnya, kepolisian akan menangani dalam aspek pidana.

"Sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami pada aspek ketenagakerjaan seperti syarat kerja, hubungan kerja, upah, dan sebagainya," ujarnya.

Selain itu, Ida juga meminta agar semua pihak mengutamakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual sebagai bagian dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama agar kejadian serupa tidak terulang kembali. 

"Saya meminta kepada jajaran Kemnaker untuk lebih memasifkan sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja kepada seluruh perusahaan dan kawasan industri," tegasnya.

BACA JUGA:Karyawati Perusahaan di Cikarang Wajib Staycation Dulu Jika Ingin Kontraknya Diperpanjang? 'Sudah Jadi Rahasia Umum'

BACA JUGA:Said Iqbal: Biang Kasus Staycation Perpanjang Kontrak Adalah Aturan Outsourcing, Habisi Mereka!

Sebelumnya, seorang karyawati melaporkan bos perusahaannya ke Polres Metro Bekasi, lantaran diajak jalan oleh pimpinannya tersebut sebagai imbalan memperpanjang kontrak kerja. 

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Hotma Simanjuntak mengimbau karyawati lainnya yang turut mengalami pengalaman serupa untuk melapor. 

"Kami persilakan apabila ada korban yang akan melaporkan kasus serupa bisa mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestro Bekasi," kata Hotma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: