Staycation Syarat Perpanjang Kontrak Bukan Cuma di Cikarang, Said Iqbal Kutuk Seksual Harassement

Staycation Syarat Perpanjang Kontrak Bukan Cuma di Cikarang, Said Iqbal Kutuk Seksual Harassement

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyinggung staycation jadi syarat perpanjang kontrak--YouTube / Bicaralah Buruh

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyinggung staycation jadi syarat perpanjang kontrak.

Menurut Said Iqbal, hal ini sama saja melecehkan perempuan.

"Partai Buruh bersama KSPI, mengutuk keras dan mengecam perilaku seksual harassement," ujar Said Iqbal, dilansir dari YouTube Bicaralah Buruh, 8 Mei 2023.

Said Iqbal juga ungkapkan seksual harassement bisa lebih keji jika terjadi dengan pekerja migran.

"Superior atasan terhadap buruh migran tinggi sekali, misal di kebun-kebun, di sektor padat karya seperti tekstil" tegasnya.

BACA JUGA:Kemenkumham Mendidih, Pengakuan Karyawati AD yang Diajak 'Staycation' demi Perpanjang Kontrak Diusut: Ini Bukan Semata Pelanggaran Hukum!

Jadi Said Iqbal benar-benar mengutuk adanya seksual harassement, salah satunya staycation.

"Partai buruh sikapnya jelas, mengutuk yang terjadi di Cikarang dan daerah lainnya," tegasnya.

Partai Buruh juga akan mengambil langkah-langkah serius.

"Stayation yang terjadi bukan hanya di Cikarang, hampir di semua kota Industri," paparnya.

BACA JUGA:Polisi Akan Panggil Manajer Perusahaan yang Ajak Karyawati 'Staycation' Agar Kontrak Kerjanya Diperpanjang

"Ada Tangerang Raya, Serang, ada Bekasi, ada Karawang, bahkan di Jakarta di Cilincing, di PolOgadung, Puwarkarta, di Sidoarjo, di Mojokerto, di Surabaya, di Makassar, di Banjarmasin, di Batam" sambungnya.

Menurut Said Iqbal, hal ini bermula dari adanya kemiskinan.

"Itu adalah tumbuhnya pela***, maaf ya, tapi staycation yang terjadi boleh jadi selain ada kekarasan dan intimidasi juga kebutuhan ekonomi, itu faktanya tanpa bermaksud merendahkan pekerja wanita," ucap Said Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: