Polisi Akan Panggil Ahli Pidana dan Ahli Bahasa untuk Kasus Manajer Ajak Karyawati Staycation

Polisi Akan Panggil Ahli Pidana dan Ahli Bahasa untuk Kasus Manajer Ajak Karyawati Staycation

Polisi akan panggil 2 ahli untuk kasus manajer perusahaan yang ajak karyawati AD staycation agar kontrak kerjanya diperpanjang-Humas Polri -

CIKARANG, DISWAY.ID-Polres Metro Bekasi akan mengundang 2 saksi ahli dalam kasus dugaan ajakan staycation atau menginap di hotel bagi karyawati agar kontrak kerja diperpanjang. 

Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut setelah polisi mendapat keterangan dari pelapor, saksi dan terlapor.

Dua saksi yang akan dihadirkan untuk dimintai keterangannya yakni ahli hukum pidana dan ahli bahasa untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pelecehan seksual secara non-fisik seperti yang dilaporkan oleh AD (24), korban dugaan kasus tersebut.

BACA JUGA:Manajer yang Ajak Karyawati Staycation Diperiksa Polisi

BACA JUGA:Diajak Staycation Untuk Perpanjang Kontrak Kerja, AD: Kamu Habis Kontrak Aja, Gak Tidak Usah Diperpanjang

"Untuk tindak lanjut setelah pemeriksaan hari ini, baik terhadap pelapor, saksi dan terlapor, kita akan melakukan pengambilan keterangan dari ahli hukum pidana dan ahli bahasa,” kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul, Selasa 9 Mei 2023. 

Hotma mengatakan, setelah mendapat keterangan saksi ahli pihaknya akan melakukan gelar perkara.

"Untuk pemeriksaan saksi ahli akan kita lakukan sesegera mungkin, setelah itu kita akan gelar perkara,” ucapnya.

BACA JUGA:Usut Tuntas Kasus Staycation di Cikarang, Ida Fauziah: Berani Lapor, Kami Lindungi!

BACA JUGA:Karyawan Diajak Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja, Menaker Ida Fauziyah : Tidak Bisa Dianggap Enteng

Sebelumnya, karyawati korban dugaan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi, Sabtu 6 Mei 2023. 

Korban melaporkan dugaan kasus tersebut didampingi kuasa hukumnya.

Korban berinisial AD (24) melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual non-fisik yang dialaminya itu dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6 dan atau 5 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 335 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: