Manajer yang Ajak Karyawati Staycation Diperiksa Polisi

Manajer yang Ajak Karyawati Staycation Diperiksa Polisi

AD saat memberikan keterangan diajak staycation untuk perpanjangan kontrak kerja, karyawati laporkan bosnya ke Polisi. -Tangkapan layar twitter @Midjan_La_2 -

CIKARANG, DISWAY.ID-Polres Metro Bekasi memeriksa terlapor berinisial B, dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang karyawati kontrak di CIKARANG, Selasa 9 Mei 2023. 

Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul menjelaskan Pemeriksaan B dilakukan lebih awal dari jadwal yang ditentukan oleh penyidik, yaitu pada Kamis 11 Mei 2023. 

“Terlapor rencananya Kamis diperiksa, namun yang bersangkutan kooperatif hadir lebih awal memberikan keterangan kepada kami untuk klarifikasi, terlapor sudah diperiksa,” kata Hotma Sitompul. Rabu 10 Mei 2023. 

BACA JUGA:Usut Tuntas Kasus Staycation di Cikarang, Ida Fauziah: Berani Lapor, Kami Lindungi!

Penyidik selanjutnya akan memanggil 2 orang saksi ahli untuk mendalami ada tidaknya unsur kekerasan seksual yang terjadi pada kasus tersebut.

“Untuk tindak lanjut setelah pemeriksaan, baik terhadap saksi, pelapor, dan terlapor, kami akan tindak lanjut. Kemudian kami akan melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan ahli, yaitu ahli hukum bahasa dan ahli hukum pidana,” ujar Hotma Sitompul.

BACA JUGA:Polisi Akan Panggil Manajer Perusahaan yang Ajak Karyawati 'Staycation' Agar Kontrak Kerjanya Diperpanjang

Sementara itu, Polres Metro Bekasi mengajukan sebanyak 35 pertanyaan kepada AD (24) korban kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pimpinan perusahaan pada agenda pemeriksaan pelapor.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan pihaknya telah menerima laporan AD (23) di ruang SPKT Polres Metro Bekasi.

BACA JUGA:Karyawan Diajak Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja, Menaker Ida Fauziyah : Tidak Bisa Dianggap Enteng

"Korban membuat laporan polisi di ruang SPKT Polres Metro Bekasi terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU No 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Hotma, Sabtu 6 Mei 2023 malam.

Hotma menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya juga akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor yang merupakan seorang pria sebagai manajer di perusahaan di salah satu kawasan industri di Cikarang.

BACA JUGA:Kecaman Partai Buruh Soal Staycation jadi Syarat Perpanjangan Kontrak, Said Iqbal: Kalau Benar, Kita Geruduk

"Laporan polisi ini, kami akan melakukan pemanggilan atau mengundang klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor atau korban kepada kami,” kata Hotma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: