Karyawan Diajak Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja, Menaker Ida Fauziyah : Tidak Bisa Dianggap Enteng

Karyawan Diajak Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja, Menaker Ida Fauziyah : Tidak Bisa Dianggap Enteng

Menaker Ida Fauziah--

JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengutuk keras dugaan pelecehan seksual di sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat  yang viral di media sosial.

Menurut dia, pelecehan seksual di perusahaan merupakan perbuatan yang tidak bisa dianggap enteng. 

Oleh karena itu, dia bakal mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

BACA JUGA:Polisi Akan Panggil Manajer Perusahaan yang Ajak Karyawati 'Staycation' Agar Kontrak Kerjanya Diperpanjang

Dia mengatakan,  telah memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk mendalami kasus dugaan pelecahan seksual di tempat kerja yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat. 

BACA JUGA:Karyawati Perusahaan di Cikarang Wajib Staycation Dulu Jika Ingin Kontraknya Diperpanjang? 'Sudah Jadi Rahasia Umum'

"Kami masih mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya pelanggaran aspek ketenagakerjaan," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa 9 Mei 2023. 

BACA JUGA:Diajak Staycation Untuk Perpanjang Kontrak Kerja, AD: Kamu Habis Kontrak Aja, Gak Tidak Usah Diperpanjang

Ida menambahkan, kasus ini saat ini juga tengah diperiksa oleh Polres Metro Bekasi.

"Jadi, kepolisian akan menangani aspek pidana, sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami pada aspek ketenagakerjaan seperti syarat kerja, hubungan kerja, upah," katanya. 

Agar kejadian serupa tidak terulang, Ida meminta semua pihak untuk menjadikan isu pencegahan dan pelindungan terhadap tindak pelecahan seksual sebagai bagian dari Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama.

"Sekali lagi komitmen pencegahan ini kami wujudkan secara bersama-sama, di antaranya melalui aturan normatif yang berlaku di perusahaan, hingga membangun budaya kesadaran pencegahan pelecahan seksual di tempat kerja," ujar Menaker Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com