"Pasal 281 Junto pasal 45 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2000 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," sebutnya.
Beberapa barang bukti disampaikannya pada penyidik. Diantaranya, bukti transfer, bukti percakan dan beberapa lainnya.
"Bukti transaksi, kirim pesan dari chattingan kita follow IG serta janji-janji." tandasnya.