JAKARTA, DISWAY.ID -- Setiap pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Bagi yang belum mengantonginya, mutlak harus bikin SIM baru.
Terdapat beberapa syarat bikin SIM baru sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam peraturan tersebut syarat bikin SIM baru mencakup usia, administrasi, kesehatan, lulus ujian dan biaya.
BACA JUGA:81.02 Persen Pendatang Baru Jakarta Berpendidikan SLTA ke Bawah dari 5.118 Orang
Asyiknya lagi, bikin SIM sekarang jauh lebih mudah karena dapat diakses secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Langsung saja, berikut syarat bikin SIM baru, berlaku untuk semua jenis kendaraan.
Syarat Usia Bikin SIM
Terdapat beberapa kategori usia yang wajib mengantongi SIM sesuai jenis kendaraannya.
1. SIM, SIM C, SIM D dan SIM D1 minimal berusia 17 tahun
2. SIM C1 minimal berusia 18 tahun
3. SIM C2 minimal berusia 19 tahun
4. SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
5. SIM B2 minimal berusia 21 tahun
6. SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
7. SIM B2 Umum minimal berusia 32 tahun