JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan banding terkait hasil vonis seumur hidup terhadap terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.
Irjen Pol Teddy Minahasa divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Pengajuan banding dari pihak Kejaksaan ini diungkap setelah pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris juga memastikan akan banding.
“Kita juga banding,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting, dilansur dari PMJ NEWS, Jumat 12 Mei 2023.
BACA JUGA:Tak Puas! Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Teddy Minahasa yang Dihukum Seumur Hidup
Lebih lanjut, Iwan menyebutkan pihaknya akan melayangkan pengajuan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Jumat 12 Mei 2023.
Hotman Paris 'Curigai' Putusan Hakim Copas
Hotman Paris Hutapea selaku Kuasa hukum terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, menyatakan banding terkait putusan hakim.
Sebelumnya hakim secara sah menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup terkait perkara dugaan peredaran narkoba kepada Irjen Pol Teddy Minahasa.
Hotman mengungkapkan banding setelah Persidangan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini Selasa 9 Mei 2023.
“Banding. Banding,” ujar Hotman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Alasan dirinya akan mengajukan banding karena ia curiga putusan dari majelis hakim telah menyalin (copy paste) dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Karena putusan hakim copy paste surat dakwaan jaksa,” kata Hotman.
Selain surat dakwaan, Hotman juga menilai putusan dari majelis hakim dalam perkara tersebut juga menyalin dari replik JPU.