“Putusan hakim copy paste apa yang ada dalam replik daripada jaksa,” tandasnya.
Adapun hal-hal yang memberatkan Teddy Minahasa, yaitu tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan.
Lalu, kata Majelis Hakim, Teddy Minahasa juga telah menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu yaitu senilai Rp 300 juta.
BACA JUGA:Reaksi Teddy Minahasa Saat Divonis Penjara Seumur Hidup, Kepalkan Tangan dan Tersenyum
Selain itu, Teddy Minahasa juga tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum dengan baik, padahal jika melihat dari jabatannya, dia menduduki posisi sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Perbuatan Teddy Minahasa juga dianggap telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba.
"Tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba," imbuhnya.