Reaksi Teddy Minahasa Saat Divonis Penjara Seumur Hidup, Kepalkan Tangan dan Tersenyum

Reaksi Teddy Minahasa Saat Divonis Penjara Seumur Hidup, Kepalkan Tangan dan Tersenyum

Reaksi Teddy Minahasa Saat Divonis Penjara Seumur Hidup, Kepalkan Tangan dan Tersenyum-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa terlihat kepalkan tangan dan tersenyum usai divonis penjara seumur hidup dalam kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Prediksi Kuasa Hukumnya, Hotman Paris Hutapea terkabur dengan Teddy Minahasa yang kini lolos dari hukuman mati seperti dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA:Kenapa Laptop Bisa Ngehang? Begini Penjelasan dan Cara Memperbaikinya

Terlihat Teddy Minahasa pun tersenyum dan mengepalkan tangan usai Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepadanya,

Teddy kemudian terlihat menghampiri para pengacaranya setelah hakim mengetuk palu.

Teddy kemudian menyalami satu persatu tim kuasa hukumnya dan menyempatkan diri melambaikan tangan ke arah awak media.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Teddy Minahasa Sebut Pertimbangan Majelis Hakim Replika Dari Jaksa

Teddy kemudian terlihat meninggalkan ruang sidang dengan dikawal Jaksa.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba dengan menukar barang bukti sabu dengan tawas dan divonis seumur hidup penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih diruang Sidang, Selasa 9 Mei 2023.

Dalam kasus ini Teddy dikenakan pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Buat yang Baru Belajar, Begini Nih Cara Nyetir Mobil Manual untuk Pemula

Hakim menilai Teddy terbukti terlibat transaski sabu 5 KG gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy juga mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: