"Mazhab yang ketiga Maliki, kata Mazhab Maliki kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar'," terang UAS.
BACA JUGA:Berkurban Tapi Belum Akikah Apakah Sah? Simak Penjelasan dari Ustadz Abdul Somad
Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-fatihah, sebagai berikut:
"Mazhab Hanafi: Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca," jelas UAS.
"Mazhab Syafi'i: Mau dengar tak dengar, wajib baca. Karena makmum ibadahnya tanggung jawab sendiri," tambah UAS.
"Mazhab Maliki: Kalau shalatnya (bacaan imam) dengar, makmum tak perlu baca, tapi kalau shalatnya sirr (zuhur dan ashar) makmum mesti baca," lanjut UAS.
Lantas, Ustadz Abdul Somad lebih condong menggunakan Mazhab yang mana?
"Saya condong ke Mazhab Syafi'i. Maka kalau saya jadi makmum, saya tetap baca Al-Fatihah," ungkap UAS.
Akan tetapi, kata UAS, dirinya tak menyalahkan kalau ada orang yang condong menggunakan Mazhab Hanafi atau Mazhab Maliki.