BACA JUGA:Pelaku Ajak Staycation Untuk Perpanjangan Kontrak Kerja Dipecat, KAO: Ikeda Perusahaan Outsourching
”Walaupun PT Kao yang mempekerjakan orang, biarpun melalui outsourching, biar berimbang ceritanya, saya minta manajemen atau manajer HRD memanggil AD untuk mendapatkan keterangan yang benar. Memang harus periksa silang juga untuk mencegah ada kesalahan,” jelas Afriansyah.
Afriansyah sebelum melakukan sidak juga telah bertemu langsung dengan korban AD di Posko Pengaduan Tindak Kekerasan dan Pelecehan terhadap Pekerja Perempuan di Kantor Hukum Nyumarno, Cikarang Pusat.
Menurut Afriansyah kasus yang menimpa AD harus menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak terulang kembali.
Sedangkan Nurbaeti dari perwakilan PT Kao Indonesia, mengatakan jika pihaknya mengikuti arahan Wamanaker untuk bersikap tegas pada pelaku pelecehan.