
Meski memiliki banyak kesamaan dalam menjalankannya, haji dan umrah memiliki perbedaan.
Perbedaan di antaranya yaitu pada waktu pelaksanaannya.
Hajii waktu mengerjakannya lebih sempit dari umrah. Di mana, waktu pelaksanaan haji terbatas pada rentang waktu mulai dari awal bulan Syawal sampai subuhnya hari raya Idul Adlha (10 Dzulhijjah).
Sedangkan umrah bebas untuk dilaksanakan kapan saja.
Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata:
والوقت وهو في الحج من ابتداء شوال إلى فجر يوم النحر وفي العمرة جميع السنة
“Dan waktu, waktu dalam haji adalah mulai dari permulaan bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul adha (Yaumu al-nahr) dan umrah bisa dilakukan di sepanjang tahun. (Abu Abdil Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, al-Haromain, hal. 201).
BACA JUGA:6 Bandara Angkasa Pura II Ini Jadi Embarkasi, Layani 91.358 Calon Jemaah Haji
Perbedaan haji dan umrah lainya, yaitu berdasarkan rukun.
Ibadah haji memiliki rukun yang meliputi niat ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sai, dan memotong rambut.
Sedangkan umrah, perbedaannya tidak adanya rukun wukuf di Arafah.
Jamaah umrah hanya perlu menunaikan rukun niat ihram, tawaf, sai, dan memotong rambut.
Diketahui, rukun merupakan ritual tertentu yang menjadi penentu keabsahan haji atau umrah. Dikatakan batal, bila tidak dilakukan dan tidak bisa diganti dengan dam (denda).
BACA JUGA:Alhamdulillah! Kuota Haji Indonesia Dapat Tambahan 8.000, Menag: Sudah Masuk dalam E-Hajj
Syekh Abdullah Abdurrahman Bafadhal al-Hadlrami berkata: أركان الحج خمسة: الإحرام، والوقوف بعرفة، والطواف، والسعي، والحلق. وأركان العمرة أربعة وهي: الإحرام، والطواف، والسعي، والحلق
“Rukun-rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Dan rukun-rukun umrah ada empat yaitu ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut,” (Syeh Abdullah Abdurrahman Bafadhol al-Hadlrami, Busyra al-Karim Bi Syarhi Masa-il at-Ta’lim Ala al-Muqaddimah al-Hadlrasmiyah, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 55).