Diketahui sebelumnya, KPU telah sepakat melakukan perubahan terhadap perhitungan kuota minimal 30 persen calon anggota legislatif perempuan pada Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.
Tidak hanya itu, bahkan KPU juga berencana melakukan perubahan pada Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun bunyi pasal sebelumnya, yaitu sebagai berikut:
Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon Perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat decimal di belakang koma bernilai :
a. Kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah;
atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Bunyi pasal tersebut mendapatkan banyak kritikan dari masyarakat, terutama perempuan lantaran dapat merugi kaum perempuan yang ingin maju sebagai bacaleg.