JAKARTA, DISWAY.ID - Pemberlakuan undang-undang baru soal deforestasi global mengancam seluruh komoditas perkebunan dan kehutanan andalan Indonesia untuk masuk ke negara anggota Uni Eropa (UE).
Di bawah undang-undang tersebut, perusahaan yang memperdagangkan minyak kelapa sawit, ternak, kayu, kopi, kakao, karet, dan kedelai perlu melakukan verifikasi barang yang mereka jual di Uni Eropa (UE).
Sejauh ini, sebanyak 27 negara Uni Eropa secara resmi mengadopsi aturan baru tersebut yang akan membantu mengurangi kontribusinya terhadap deforestasi global.
BACA JUGA:Ukraina Keok! Kota Bakhmut Jatuh ke Tangan Rusia
Adapun pemberlakuan undang-undang baru soal deforestasi itu dilakukan pada awal pekan ini. Hanya saja, UU bernama EU Deforestation Regulation (EUDR) tersebut sebenarnya sudah disetujui sejak April namun resmi berlaku 16 Mei 2023 mendatang.
Adanya undang-undang itu membuat seluruh komoditas andalan Indonesia akan dilarang masuk ke negara anggota UE jika tidak lolos uni deforestasi.
Kecuali daging sapi dan kedelai, serta berbagai produk lainnya. Pada neraca perdagangan Indonesia 2022, ekspor minyak sawit dan produk turunannya, termasuk kulit dan produk turunannya, lalu karet, kopi, dan kakao menghasilkan 6,5 miliar dolar AS.
BACA JUGA:Warga Malaysia Panic Buying, Borong Air Minum di Supermarket, Ternyata Ini Penyebabnya
Direktur regional Institut Sumber Daya Dunia untuk Eropa Stientje van Veldhoven mengatakan, tanpa peraturan baru tersebut, perlu ada pertanggungjawaban atas hilangnya 248 ribu hektare atau 612 ribu hektare deforestasi per tahun.
"Diimplementasikan secara efektif, undang-undang itu dapat secara signifikan mengurangi emisi rumah kaca yang dihasilkan dari pembukaan hutan tropis untuk makanan dan komoditas lainnya," kata Veldhoven, seperti dilansir AP News.
Selain itu, kata Veldhoven, Undang-undang tersebut, lanjutnya, bisa membantu melindungi keanekaragaman hayati dan sumber daya air yang kritis di hutan hujan tropis.
"Undang-undang akan memaksa perusahaan menunjukkan barang yang mereka impor mematuhi aturan di negara asal. Termasuk tentang hak asasi manusia dan perlindungan masyarakat adat," ujarnya.
BACA JUGA:Polisi Periksa CCTV Terkait Dugaan Penembakan Habib Bahar bin Smith, 16 Orang Turut Dipanggil
Van Veldhoven menambahkan, UE sekarang harus bekerja sama dengan negara produsen guna memastikan mereka dapat beradaptasi dengan undang-undang baru tanpa merugikan ekonomi dan mata pencaharian masyarakat mereka.
“Ini akan membutuhkan insentif bagi kelompok rentan seperti petani kecil untuk beralih ke praktik bebas deforestasi," pungkasnya.