JAKARTA, DISWAY.ID-Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan perkara kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) berlangsung panjang karena melibatkan lintas profesi.
Trunoyudo menjelaskan, maksud dari lintas profesi yakni, Polri bekerja sama dan kolaborasi pihak-pihak lain, dengan metode yang menggabungkan teknis yang prosedural dipadukan dengan keilmuan sehingga hasilnya nanti bisa dipertanggungjawabkan.
“Dalam pelaksanaan kasus ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi dan melibatkan segala profesi,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu 21 Mei 2023.
BACA JUGA:Polisi Sebut Berkas Mario Dandy Dilimpahkan, Diharapkan Segera P21
BACA JUGA:Polisi Limpahkan Berkas Mario Dandy ke Kejati DKI Jakarta
Dia menambahkan, kasus ini juga menggunakan metode keilmuan investigasi kriminal (Scientific Crime Investigation/SCI) dan masih menunggu hasilnya dari para penyidik.
“Tentunya metode ini dilakukan secara SCI. Harapannya sama, kita masih menunggu. Dalam waktu dekat perkembangannya tentunya akan kami sampaikan kembali,” ucap Trunoyudo.
Sebagai informasi kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo , Shane Lukas dan anak AG telah bergulir sejak bulan Februari 2023.
Ketiganya terlibat dalam penganiayaan pada Senin 20 Februari dan ditangkap pada Rabu 22 Februari, kemudian pada Jumat 24 Februari keduanya telah dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kemudian pada Kamis 2 Maret, kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan memindahkan kedua tersangka ke rutan Polda Metro Jaya pada Senin 6 Maret.
BACA JUGA:Mario Dandy Terancam Tuntutan Baru, Mellisa Angraini: Kami Masih Menunggu Proses BAP
Pada Jumat 10 Maret, Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Untuk anak AG Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Sedangkan untuk Mario dan Shane Polda Metro Jaya masih menunggu informasi kelengkapan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.