Polisi Sebut Berkas Mario Dandy Dilimpahkan, Diharapkan Segera P21

Polisi Sebut Berkas Mario Dandy Dilimpahkan, Diharapkan Segera P21

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Berkas perkara penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo pada Cristalino David Ozora kembali diserahkan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berkasnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Diungkapkannya, penyerahan berkas perkara tersebut setelah penyidik melengkapi syarat formil maupun materiil sesuai dengan petunjuk jaksa.

BACA JUGA:Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi

"Semua ini sudah dipenuhi," katanya kepada awak media, Jumat 19 Mei 2023.

Dijelaskannya, saat ini penyidik tinggal menunggu konfirmasi dari tim jaksa lantaran kini berkas masih dalam tahap penelitian. 

Disebutkannya, penyidik berharap berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21 supaya bisa ketahap berikutnya. 

BACA JUGA:Polisi Limpahkan Berkas Mario Dandy ke Kejati DKI Jakarta

BACA JUGA:Pihak AG Bakal Polisikan Mario Dandy Atas Dugaan Pencabulan ke Polda Metro Jaya

"Bagaimana perkembangan penelitian tersebut tentu harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materil apa yang diminta JPU. Mari kita sama sama menunggu," sebutnya.

"Tentu mekanisme prosedur koordinasi semua sudah dilakukan langkah langkah oleh penyidik. Kami sampaikan dalam pelaksanaan ini fokus memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi," sambungnya.

BACA JUGA:Berkas Kasus Mario Dandy Masih Tunggu 1 Saksi

BACA JUGA:Berkas Mario Dandy Segera Dikirimkan Polisi ke JPU Setelah Menambahkan Keterangan Saksi

Sebelumnya, Polisi jelaskan terkait mandeknya berkas perkara penganiayaan Mario Dandy Satriyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: