Berkas Kasus Mario Dandy Masih Tunggu 1 Saksi
Berkas perkara Mario Dandy segera dikirimkan Polisi ke JPU setelah menambahakan keterangan dari saksi. -Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi jelaskan terkait mandeknya berkas perkara penganiayaan Mario Dandy Satriyo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakanm pihaknya masih memperlukan keterangan salah seorang saksi untuk melengkapi berkasnya.
"Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke Jaksa Penuntunt Umum," katanya kepada awak media, Kamis 4 Mei 2023.
BACA JUGA:Berkas Mario Dandy Segera Dikirimkan Polisi ke JPU Setelah Menambahkan Keterangan Saksi
Diungkapkannya, pihaknya akan memanggil saksi tersebut untuk dimintai keterangan.
"Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan," ungkapnya.
BACA JUGA:Kasus Mario Dandy P20, JPU Tagih Kelengkapan Berkas
BACA JUGA:Kejati Tunggu Perkembangan Berkas Mario Dandy dari Polisi
BACA JUGA:David Ozora Kembali Sekolah, Asesmen Pendidikan untuk Melihat Perkembangan Psikis
"Setelah nanti dilengkapi, sebagaimana permintaam JPU, tentunya berkas perkara akan dikirimkan kembali dan harapannya kalau pun nanti sudah lengkap atau dinyatakan P21, tahap 2 akan dilakukan oleh penyidik," sambungnya.
Sebelumnya, Waktu penyidikan kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo pada Cristalino David Ozora disebut harusnya telah habis oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
BACA JUGA:Bukan Hanya OTK, Orang Tua Mario Dandy Datangi Keluarga David Ozora
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan kasus tersebut telah P20, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menagih berkas perkara tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Yang pasti posisi sudah P20, tim JPU sudah menanyakan perkembangannya," katanya kepada awak media, Kamis 4 Mei 2023.
Diketahui, berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas (19) sebelumnya telah dua kali dikembalikan pihak Kejaksaan lantaran tidak lengkap.
Berkas tersebut pertama kali dilimpahkan pada Selasa 21 Maret 2023, Ade menyebutkan berdasarkan ketentuan, penyidik harus melengkapi berkas perkara selama 30 hari sejak pengembalian.
"Berkas belum kembali dari penyidik. (ketentuan, red) 30 hari setelah berkas dikembalikan," sebutnya.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut masih ada yang perlu dilengkapi terkait saksi dari peristiwa yang ada. Segera, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara kepada Kejati DKI.
"Ada petunjuk sedikit terkait penambahan saksi. Segera kita penuhi dan kirim kembali ke Kejaksaan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: