Berkas Mario Dandy Segera Dikirimkan Polisi ke JPU Setelah Menambahkan Keterangan Saksi

Berkas Mario Dandy Segera Dikirimkan Polisi ke JPU Setelah Menambahkan Keterangan Saksi

Berkas perkara Mario Dandy segera dikirimkan Polisi ke JPU setelah menambahakan keterangan dari saksi. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID – Berkas perkara Mario Dandy segera dikirimkan Polisi ke JPU setelah menambahakan keterangan dari saksi.

Hal ini diungkapkan oleh Kombes Pol Hengki Haryadi seaku Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut Kombes Pol Hengki pihaknya tengah akan segera kembali mengirimkan berkas penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy jaksa penuntut umum (JPU).

Selain berkas Mario Dandy, pihak Polda Metro Jaya, juga akan mengirimkan berkas dari teman Mario Dandy, Shane Lukas.

BACA JUGA:Susi Pudjiastuti Ngamuk ke OPM Papua: Kalau Dikasih Senjata Saya Bom Mereka Semua, Bebaskan Pilot dan Ganti Pesawat Saya

BACA JUGA:Nama Wamendagri Dicatut Sebagai Ayah Seorang Bayi, Ibu Bayi dan RSPI Digugat ke PN Jaksel

Berkas perkara dari dua tersangka tersebut sebelumnya sudah dilimpahkan ke JPOU pada Selasa 21 Maret 2023, akan tetapi dikembalikan karena dianggap belum lengkap.

Kombes Pol Hengki menjelaskan bahwa ada beberapa penambahan yang dilakukan pihaknya terhadap kedua berkas tersangka penganiayaan David Ozora tersebut.

Adapun penambahan yang dilakukan adalah, penambahan keterangan saksi dan setelah itu berkas akan dikirimkan ke JPU.

BACA JUGA:Bayi Dalam Kardus Dibuang di Depan Kontrakan Cikarang Utara, Ada Nama dan Tanggal Lahir

BACA JUGA:TNI Bantah Foto Jasad Prajurit yang Disebar KST Papua: Mereka Selalu Menyebar Berita Bohong

“Ada petunjuk sedikit terkait penambahan saksi. Segera kita penuhi dan kirim kembali ke Kejaksaan,” ucap Kombes Pol Hengki.

Sedangkan saat ini waktu penyidikan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah dinyatakan habis atau P20 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Dengan habisnya waktu penyidikan maka JPU tengah menunggu dan menagih berkas perkara darikedua tersangka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads