Berkas Mario Dandy Segera Dikirimkan Polisi ke JPU Setelah Menambahkan Keterangan Saksi
Berkas perkara Mario Dandy segera dikirimkan Polisi ke JPU setelah menambahakan keterangan dari saksi. -Disway.id/Anisha Aprilia-
“Yang pasti posisi sudah P20, tim JPU sudah menanyakan perkembangannya,” terang Ade Sofyan selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta.
Sedangkan pacar Mario Dandy, AG yang sempat mengajukan banding harus tetap menjalani hukuman 3.5 tahun penjara.
BACA JUGA:9 Fakta Sosok Dokter Wayan, Viral Gegara Hidup di Rumah Penuh Sampah, Kini Dibawa Keluarga ke Bali
BACA JUGA:Link Video Viral Ciwidey Wanita Bercadar Berdurasi 39 detik Diburu Netizen, Awas Jebakan Batman!
Dalam memberikan vonis, hakim menilai vonis tiga tahun enam bulan penjara bagi AG sudah cukup memberi pembelajaran dan menjadi contoh kepada masyarakat agar tidak berbuat serupa.
Selain itu, hakim menilai penjatuhan terhadap anak harus diwujudkan dalam putusan yang bersifat edukatif, preventif, korektif, dan representatif sesuai dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
"Menurut hakim banding, itu sudah tepat dan tidak sependapat (dengan memori banding). Oleh karena itu, dikesampingkan memori banding tersebut," ujar Binsar Pamopo Pakpahan selaku Pejabat Humas PT DKI.
Sedangkan Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa AG atas perkara penganiayaan Mario Dandy.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari saat membacakan amar putusan, Kamis, 27 April 2023.
Dengan penetapan tersebut, hakim juga memerintahkan agar AG tetap berada di tahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: