Pihak AG Bakal Polisikan Mario Dandy Atas Dugaan Pencabulan ke Polda Metro Jaya
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo (tengah) -Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak keluarga AG (15), terdakwa kasus penganiayaan David Ozora bakal kembali melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya.
Pengacara AG, Mangatta Toding Allo mengatakan pihaknya telah melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya sebanyak dua kali. Namun, laporan tersebut ditolak oleh Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:SEA Games 2023: Indonesia Pesta Gol, Kalahkan Myanmar 5-0
"Laporan Polisi pertama dibuat dan diajukan oleh Penasihat Hukum Pelapor, pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 di Polda Metro Jaya, yang ditolak karena alasan Laporan Polisi terhadap tindak pidana di atas harus dilakukan oleh orang tua/wali Pelapor, bukan Penasihat Hukum," kata Mangatta saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, 4 Mei 2023.
Kemudian pada 3 Mei 2023, tim kuasa hukum AG kembali melaporkan Mario dengan kasus yang sama.
BACA JUGA:Usia Tak Jadi Masalah, Maxime Bouttier Ngaku Suka Duluan dengan Luna Maya
"Laporan Polisi kedua dibuat dan diajukan oleh Penasihat Hukum dan Wali Pelapor pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2023 di Polda Metro Jaya dan kembali ditolak, namun kini dengan alasan bahwa perlu dilakukan visum terhadap Pelapor terlebih dahulu, dan karena Pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023 untuk melakukan Laporan Polisi kembali terhadap MDS," ungkapnya.
Namun, ia akan kembali melaporkan Mario dengan dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Putus dari Joe Alwyn, Taylor Swift Diisukan CLBK dengan Matty Healy The 1975
"Kami tetap mengupayakan kemarin dengan laporan dan sayangnya ditolak dua kali maka kami tidak akan gentar untuk berhenti memberikan laporan tapi kami tahu karena ini lawannya sulit sepertinya," ujarnya.
Lebih lanjut, Mangatta menjelaskan laporan tersebut bersifat delik biasa dan bukan aduan.
"Kami menegaskan berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku, tindak pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan yang dilakukan oleh MDS terhadap Pelapor merupakan delik biasa dan bukan delik aduan," ungkapnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada pihak kepolisian agar menindaklanjuti laporan yang ia buat.
BACA JUGA:Yudo Andreawan Alami Gangguan Jiwa, Kategori Bipolar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: