Pihak AG Bakal Polisikan Mario Dandy Atas Dugaan Pencabulan ke Polda Metro Jaya

Pihak AG Bakal Polisikan Mario Dandy Atas Dugaan Pencabulan ke Polda Metro Jaya

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo (tengah) -Disway.id/Anisha Aprilia-

"Kami meminta Pihak Polda Metro Jaya untuk melakukan pengusutan dan tindak lanjut atas tindak pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan kepada Pelapor yang dilakukan oleh MDS dengan menggunakan pasal-pasal terkait, yaitu: UU Perlindungan Anak: Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan UU TPKS : Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g," ujar dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: