Pihak AG Bakal Polisikan Mario Dandy Atas Dugaan Pencabulan ke Polda Metro Jaya
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo (tengah) -Disway.id/Anisha Aprilia-
"Kami meminta Pihak Polda Metro Jaya untuk melakukan pengusutan dan tindak lanjut atas tindak pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan kepada Pelapor yang dilakukan oleh MDS dengan menggunakan pasal-pasal terkait, yaitu: UU Perlindungan Anak: Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan UU TPKS : Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: