Dalam kasus ini, Ferdy Sambo tetap dikenakan hukuman mati atas perkara pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Diberikan hukuman 13 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo tetap dikenakan hukuman mati atas perkara pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Diberikan hukuman 13 tahun penjara.